‘URF, DZARI’AH,
SYAR’U MAN QABLANA, MADZHAB SHAHABY
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Syar’u man qablaha adalah syariat atau ajaran-ajaran Nabi
sebelum Islam yang berkaitan dengan hukum. Seperti syariat Nabi Ibrahim, Musa
dan Isa. Menurut Abu Zahran, syariat Samawi pada dasarnya satu. Apabila
al-Qur’an atau al-Sunnah yang sahi itu disyariatkan oleh Allah kepada para
ummatnya yang telah mendahului kita melalui para Rasulnya, dan telah dinashkan
bahwasanya syariat itu diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada
mereka. Maka
B. Rumusan
masalah
1. Jelaskan
pengertian urf?
2. Jelaskan
pengertian Dzari’ah menurut bahasa dan menurut istilah ?
3. Siapa
sajakah yang dimaksud sahabat nabi?
4. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan syari’at sebelum kita?
5. Bagaimana
mengamalkan hukum syari’at sebelum kita?
C. Tujuan
Mahasiswa mampu mengetahui:
1. Pengertian
Urf dan pembagianya
2. Pengertian
Dzari’ah menurt bahasa dan istilah
3. Siapa
yang dikatakan sahabat nabi
4. Menjelaskan
syari’ah sebelum kita
5. Mengamalkan
syari’ah sebelum kita
BAB II
PEMBAHASAN
A.
AL
‘URF
1.
Ma’na
Al ‘Urf menurut bahasa dan istilah
Menurut bahasa
Urf adalah sesuatu yang biasa dilakukan
oleh manusia.
Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh
manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal oleh
manusia dan menjadi tradisi untuk melaksanakannya ataupun meninggalkannya.
Terkadang Urf juga disebut dengan adat (kebiasaan).
Perbedaan Urf dengan Ijma’.
a.
Urf
adalah sesuatu yang disepakati oleh seluruh manusia.
b.
Sedang
Ijma’ adalah sesuatu yang disepakati oleh seluruh Mjtahid.
2.
Urf
dibagi menjadi dua.
a.
Urf
Sahih
Sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak
bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak
membatalkan yang wajib.
Seperti adanya saling pengertian diantara manusia tentang kontrak borongan,
pembagian maskawin (mahar) yang didahulukan dan yang diakhirkan. Begitu juga
bahkan istri tidak boleh menyerahkan dirinya kepada suaminya sebelum ia
menerima sebagian dari maharnya.
b.
‘Urf Fasid
Sesuatu yang telah saling dikenal manusia, tetapi bertentangan
dengan syara’, atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib.[1]
3.
Hukum
Urf.
a.
Urf
sahih
Telah disepakati bahwa ‘Urf sahih itu harus dipelihara dalam
pembentukan hukum dan pengadilan. Maka seorang Mujtahid diharuskan untuk
memeliharannya ketika ia menetapkan hukum. Begitu juga seorang Hakim harus
memeliharanya ketika harus mengadili.
Dan syari’ pun telah memelihara ‘Urf bangsa arab yang sahih dalam
membentuk hukum, maka difardukanlah diat (denda), atas perempuan yang berakal,
disyaratkan kafa’ah (kesesuaian) dalam hal perkawinan, dan diperhitungkan pula
adannya ‘ashabah ( ahli waris yang bukan penerima pembagian pasti dalam hal
kematian dan pembagiian harta pusaka).
b.
‘Urf
fasid
Adapun ‘Urf yang rusak tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena
memeliharanya itu berarti menentang dalil syara’atau membatalkan dalil syara’.
4.
Kehujjahan
‘Urf
‘Urf menurut
penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri.
Pada umumnya, ‘Urf ditunjukan untuk memelihara kemaslahatan umat
serta menjunjung pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘Urf
dikhususkan lafal yang ‘amm (umum) dan dibatasi yang mutlak. Karena ‘Urf pula
terkadang qiyas itu ditingalkan. Karena itu, sah mengadakan kontrak borongan
apabila ‘Urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas,
karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).[2]
B.
DZARI’AH
1.
Pengertian
Dari segi bahasa adalah “ jalan menuju sesuatu” sebagian
ulama’mengkhususkan pengertian Dzari’ah dengan sesuatu yang membawa pada
perbuatan yang dilarang dan mengandung kemandharotan. Tetapi pendapat itu
ditentang oleh para ulama’ ushul lainya. Diantaranya ibnu Qayyim Aj-jauziyah
yang mengatakan bahwa dzari’ah tidak hanya menyangkut hal yang dilarang, tetapi
juga ada yang dianjurkan.
2.
Pembagian
Dzari’ah
a.
Sadd
adz-Dzari’ah
Menurut imam Asy-Syatibi
adalah
“melaksanakan suatu pekerjaan yang semula
mengandung kemaslahatan menuju pada suatu kerusakan (kemafsadatan)”.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa Sadd adz-Dzari’ah
adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung
kemaslahatan, tetapi berakhir dengan kerusakan.
Ada 3 kreteria yang menjadikan suatu perbuatan itu dilarang.
-
Perbuatan
yang tadinya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan.
-
Kemafsadatan
lebih kuat dari pada kemaslahatan.
-
Perbuatan
yang dibolehkan syara’ mengandung lebih banyak unsur kemafsadatannya.
b.
Kehujjahan
sadd adz-dzari’ah
Di kalangan ulama ushul terjadi
perbedaaan pendapat dalam menetapkan kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai dalil
syara’. Ulama’ Malikiyah dan Hanabilah dapat menerima kehujjahannya sebagai
salah satu dalil syara’.
|
|
Alasan
mereka antara lain :
1. Firman Allah SWT dalam QS. Al-an’am
: 108
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبون الله عدوا بغير علم
. . . ( الأنعام : ١٠۸ )
“Dan jangan kamu memaki sesembahan
yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan
melampaui batas tanpa pengetahuan.”[3]
2. Hadits Nabi SAW, antara lain :
إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه. قيل : يا رسول الله,
كيف يلعن الرجل والديه؟
قال : يسب ابا الرجل فيسب اباه, ويسب أمه فيسب أمه. (رواه
البخارى ومسلم وابو داود)
“Sesungguhnya
sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya, Lalu
Rasulullah SAW. ditanya “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang akan
melaknat Ibu dan Bapaknya. Rasulullah SAW menjawab, “Seseorang yang mencaci
maki ayah orang lain, maka ayahnya juga akan di caci maki orang lain, dan
seseorang mencaci maki ibu orang lain, maka orang lainpun akan mencaci ibunya.”
Ulama’ Hanafiyah, Syafi’iyah, dan
Syi’ah dapat menerima sad ad-dzari’ah dalam masalah tertentu saja dan
menolaknya dalam masalah-masalah lain. Imam Syafi’I menerimanya apabila dalam
keadaan udzur, misalnya seorang musafir atau yang sakit dibolehkan meinggalkan
shalat jum’at dan dibolehkan menggantinya dengan shalat dhuhur. Namun, shalat
dhuhurnya harus di lakukan secara diam-diam, agar tidak dituduh sengaja
meninggalkan shalat jum’at.
Perbedaan pendapat antara Syafi’iyah
dan Hanafiyah di satu pihak dengan Malikiyah dan Hanabilah di pihak lain dalam
berhujjah dengan sad al-dzari’ah adalah dalam niat dan akad. Menurut
Ulama’ Syafi’iyah dan Hanafiyah, dalam suatu transaksi, yang dilihat adalah
akad yang disepakati oleh orang yang bertransaksi. Jika sudah memenuhi syarat
dan rukun maka akad transaksi tersebut dianggap sah. Adapun masalah niat
diserahkan kepada Allah SWT. Menurut mereka, selama tidak ad indikasi-indikasi
yang menunjukkan niat dari perilaku maka berlaku kaidah :
المعتبر في اوامر الله المعني والمعتبر
في امورالعبادالاسم و اللفظ
Artinya :
“Patokan dasar dalam hal-hal
yang berkaitan dengan hak-hak hamba adalah lafalnya.”
Akan tetapi, jika tujuan orang
berakad dapat ditangkap dari beberapa indicator yang ada, maka berlaku kaidah :
العبرت في العقود بالمقا صد والماني
لا بالالفاط والمباني
Artinya :
“ Yang menjadi patokan dasar dalam
perikatan-perikatan adalah niat dan makna, bukan lafazh dan bentuk formal
(ucapan).”
Sedangkan menurut Ulama Malikiyah
dan Hanabilah, yang menjadi ukuran adalah niat dan tujuan. Apabila suatu
perbuatan sesuai dengan niatnya maka sah. Namun, apabila tidak sesuai dengan
tujuan semestinya, tetapi tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa niatnya
sesuai dengan tujuan tersebut, maka akadnya tetap dianggap sah, tetapi ada perhitungan
antara Allah dan pelaku, karena yang paling mengetahui niat seseorang hanyalah
Allah saja. Apabila ada indicator yang menunjukkan niatnya, dan niat itu tidak
bertentangan dengan tujuan syara’, maka akadnya sah. Namun apabila niatnya
bertentangan dengan syara’, maka perbuatanyya dianggap fasid (rusak),
namun tidak ada efek hukumnya.
Golongan Zhahiriyyah tidak mengakui
kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan
hukum syara’. Hal itu sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menggunakan nash
secara harfiyah saja dan tidak menerima campur tangan logika dalam masalah
hukum.
c.
Fath
adz- dzari’ah
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan imam Al-Qarafi, mengatakan bahwa
Dzari’ah itu adakalahnya dilarang yang disebut sadd adz- dzari’ah, dan adakalanya
dianjurkan bahkan diwajibkan yang disebut fath adz dzari’ah, misalnya
meningalkan segalah aktifitas untuk melaksanakan sholat jumat yang hukumnya
wajib.
Pendapat tersebut dibantah oleh wahbah Al-juhaili yang menyatakan
bahwa perbuatan seprti diatas tidak termasuk kepada dzari’ah tetapi
dikatagorikan sebagai muqaddimah (pendahuluan).[4]
C. HUKUM SYARIAT SEBELUM KITA (SYAR’U
MAN QABLANA)
1. HUKUM SYARIAT SEBELUM KITA[5]
Jika al Qur’an atau Sunnah yang sahih mengisahkan suatu
hukum yang telah disyariatkan pada umat yang dahulu melaui para Rasul, kemudian
nash tersebut diwajibkan kepada kita diwajibkan kepada mereka, maka tidak
diragukan lagi bahwa syariat ditujukan juga kepada kita.
Dengan kata lain, wajib untuk diikuti, seperti fiman Allah SWT. Dalam surat
al-Baqarah: 183
لَّذِيْنَ أَمَنُوْا كُتِبَ عَليْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمُ.
يَأَ
يُّهَا ا
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa seagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu (Q.S. al
Baqarah: 183)
Sebaliknya, bila dikisahkan suatu syariat yang telah
ditetapkan, kepada orang-orang terdahulu, namun hukum tersebut telah dihapus
untuk kita, para ulama sepakat bahwa hukum tersebut tidak disyariatkan kepada
kita, seperti syariat Nabi Musa bahwa seorang yang telah berbuat dosa tidak
akan diampuni dosanya kecuali dengan membunuh dirinya. Dan jika najis yang
menempel tidak akan suci kecuali dengan memotong anggota yang terkena najis
itu.
2. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SYAR’U
MAN QABLANA (SYARIAT SEBELUM KITA)
Syariat terdahulu baik berupa penetapan atau penghapusan
telah disepakati para ulama, ulama yang diperselisihkan adalah apabila pada
syariat terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal itu
diwajibkan pada mereka. Dengan kata lain, apakah dalil tersebut sudah dihapus
atau dihilangkan untuk kita? Seperti firman Allah dalam surat al Maidah. Ayat
32
دًلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِيْ
إِسْرَائِيْلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَا
فِى الْاَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّّاسَ جَمِيْعَا……
فِى الْاَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّّاسَ جَمِيْعَا……
Artinya:
Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum bagi Bani Israil bahwa barang
siapa membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi maka se
akan-akan dia telah membunuh-membunuh manusia seluruhnya. (Q.S. al
Maidah:32)
Jumhur para ulama Hanafiyah, sebagaian ulama Malikiyah, dan
sebgaian Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum tersebut disyariatkan juga pada
kita dan kita berkewajiban mengikuti dan menerapkannya selama hukum tersebut
telah diceritakan kepada kita serta tidak terdapat hukum yang manasakh-nya.
Alasannya mereka menganggap bahwa hal itu termasuk diantara hukum-hukum Tuhan
yang tidak disyariatkan melalui para Rasul Nya dan diceritakan kepada kita.
Maka orang mukallaf wajib mengikutiya. Atas dasar itu, menurut pendapat jumhur
Hanafiah, orang islam yang membunuh orang dzimmi atau orang laki-laki yang
membunuh orang perempuan harus dihukum qishash, berdasarkan hukum yang telah
disyariatkan oleh Allah swt kepada kaum Bani Israil. Yaitu siapa yang membunuh
seorang manusia harus dibunuh pula, dengan tidak membedakan antara dzimmi atau
bukan dan antara laki-laki atau perempuan. Syariat yang berlaku pada
orang-orang Bani Israil tersebut masih tetap berlaku bagi umat islam, karena
Al-qur’an menyebutkannya secara mutlak “annan-nafsa bin-nafsi” (jiwa
dengan jiwa” dan tidak ada dalil yang membatalkannya atau mengkhususkannya.[6]
Sebagian ulama menyatakannya bukan sebagai syariat bagi
ummat islam. Sebab syariat kita adalah menasakh (membatalkan) syariat yang telah
ditetapkan kepada ummat sebelum kita. Kecuali ada dalil yang menetapkannya
sebagai syariat kita.
D. PENGERTIAN MAZHAB SHAHABI
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan mazhab shahabi
ialah pendapat sahabat rasulullah SAW tentang suatu kasus diaman hukumnya tidak
dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Sedangkan menurut sebagian ulama
Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mazhab shahabi yaitu, pendapat
hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara
individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuanya dalam
Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Sedangkan mazhab shahabi itu sendiri
menunjuk pengertian pendapat hukum para sahabat secara keseluruhan tentang
suatu hukum syara’ yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dimana
pendapat para sahabat tersebut nerupakan hasil kesepakatan diantara mereka.
Dengan demikian dapat dipahami, perbedaan antara keduannya ialah,qaul
ash-shahabi merupakan pendapat perorangan,yang antara satu pendapat sahabat
dengan pendapat sahabat yang lainya dapat berbeda. Sedangkan mazhab shahabi
merupakan pendapat bersama.
Namun ada juga pendapat lain yang
memberikan defenisi mazhab shahabi tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan mazhab shahabi adalah fatwa sahabat secara perorangan.
maksudnya adalah bahwa fatwah itu adalah mengandung suatu keterangan atau
penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad. Namun
perbedaan pengertian ini tidaklah harus kita jadikan sebagai permasalahan,
karena dari beberapa defenisi diatas tentang mazhab shahabi itu adalah mengarah
pada pengertian yang sama, hanya saja pengunaan bahasa yang sedikit berbeda.
Oleh karena itu perbedaan pengertian yang ada hanyalah sebuah tujuan penulis
untuk mempermudah pembaca, agar lebih mudah untuk diapahami. [7]
2. Kehujjahan
Dari uraian diatas, tidak di ragukan
lagi bahwa pendapat para syahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam,
terutama dalam hal-hal yang tidak bisa di jangkaui akal. Karena pendapat mereka
bersumber langsung dari Rosulullah seperti ucapan aisyah ra:
“ janin berada dalam kandungan
ibunya tidak lebih dari dua tahun yaitu sekitar ukuran yang dapat mengubah
bayangan alat tenun”.
Contoh seperti ini tidak boleh
menjadi topik ijtihad dan pendapat, karena jika benar, sumbernya adalah dari
rosulullah dan berarti termasuk hadits, meskipun secara lhiriyah muncul dari
syahabat.
Juga tidak ada perbedaan pendapat
bahwa ucapan syahabat, yang tidak ditentang oleh ucapan syahabat yang lain
adalah hujjah bagi kaum muslimin. Karena kesepakatan mreka atas sesuatu hukum
dari sesuatu kejadian yang berdekatan dengan zaman rosul, dan karena
pengetahuan mereka akan rahasia penetapan hukum syari’at pada banyak kejadian
adalah petunjuk bahwa mereka menggunakan dalil
yang pasti.[8]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara bahasa, Dzarai’ merupakan
jama’ dari Dzari’ah yang artinya ‘jalan menuju sesuatu’. Sedangkan menurut
istilah dzari’ah dikhususkan dengan’sesuatu yang membawa pada
perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan. Akan pendapat ini
ditentang oeh para ulama’ ushul lainnya, seperti Ibnu Qayyim yang menyatakan
bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada
juga yang dianjurkan. Dengan demikian lebih tepat kalu dzari’ah itu dibagi
menjadi dua, yakni saad Adz-dzari’ah (yang dilarang), dan fath Adz-dzari’ah
(yang dianjurkan).
Syar’u man qablana dalam pandangan para ulama salaf
adalah syari’at-syari’at para nabi terdahulu sebelum adanya syari’at
Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami syar’u
man qablana. Ada yang memahaminya sebagai pembatas (takhsis), nasikh
dan bahkan sebagai metode, tetapi semua ini berkaitan dengan keberlakuan
syari’at umat terdahulu, apakah ia masih berlaku atau sudah dibatalkan
berdasarkan dalil normatif dalam Alqur’an yang secara tegas menyebutkan hal
tersebut. Selain itu, ada juga ketentuan syar’u man qablana yang ditulis
kembali dalam Alqur’an tetapi tidak ditemukan ayat lain yang memberlakukan atau
membatalkannya. Terhadap permasalahan ini, terjadi perbedaan pandangan, ada
yang memandang hal tersebut sebagai syari’at Islam ada pula yang memandang
sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul wahab
khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 128
H. Rohman
syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan, cet I, 1999, hal
141
[1] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 117
[2] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan,
cet I, 1999, hal 129-131
[3] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan,
cet I, 1999, hal 132
[4] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan,
cet I, 1999, hal 136--140
[5] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 129
[6] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 126
[7] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 128
[8] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan,
cet I, 1999, hal 141
artikel yang menarik..jangan lupa ya singgah di blog sya ya..duniapendidikan33.blogspot.com
BalasHapusartikelnya sangat menarik... pas banget dengan mata kuliah saya.... matur nuhun. semogga ilmunya bermanfaat dan berkah...good job.
BalasHapus