Minggu, 09 Maret 2014

makalah ushul fiqih ‘URF, DZARI’AH, SYAR’U MAN QABLANA, MADZHAB SHAHABY

‘URF, DZARI’AH, SYAR’U MAN QABLANA, MADZHAB SHAHABY


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Syar’u man qablaha adalah syariat atau ajaran-ajaran Nabi sebelum Islam yang berkaitan dengan hukum. Seperti syariat Nabi Ibrahim, Musa dan Isa. Menurut Abu Zahran, syariat Samawi pada dasarnya satu. Apabila al-Qur’an atau al-Sunnah yang sahi itu disyariatkan oleh Allah kepada para ummatnya yang telah mendahului kita melalui para Rasulnya, dan telah dinashkan bahwasanya syariat itu diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka. Maka

B.     Rumusan masalah
1.      Jelaskan pengertian urf?
2.      Jelaskan pengertian Dzari’ah menurut bahasa dan menurut istilah ?
3.      Siapa sajakah yang dimaksud sahabat nabi?
4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan syari’at sebelum kita?
5.      Bagaimana mengamalkan hukum syari’at sebelum kita?

C.     Tujuan
Mahasiswa mampu mengetahui:
1.      Pengertian Urf dan pembagianya
2.      Pengertian Dzari’ah menurt bahasa dan istilah
3.      Siapa yang dikatakan sahabat nabi
4.      Menjelaskan syari’ah sebelum kita
5.      Mengamalkan syari’ah sebelum kita






BAB II
PEMBAHASAN
A.     AL ‘URF
1.      Ma’na Al ‘Urf  menurut bahasa dan istilah
Menurut bahasa Urf adalah  sesuatu yang biasa dilakukan oleh manusia.
Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal oleh manusia dan menjadi tradisi untuk melaksanakannya ataupun meninggalkannya. Terkadang Urf juga disebut dengan adat (kebiasaan).
Perbedaan Urf dengan Ijma’.
a.       Urf adalah sesuatu yang disepakati oleh seluruh manusia.
b.      Sedang Ijma’ adalah sesuatu yang disepakati oleh seluruh Mjtahid.
2.      Urf dibagi menjadi dua.

a.       Urf Sahih
Sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib.
Seperti adanya saling pengertian diantara manusia tentang kontrak borongan, pembagian maskawin (mahar) yang didahulukan dan yang diakhirkan. Begitu juga bahkan istri tidak boleh menyerahkan dirinya kepada suaminya sebelum ia menerima sebagian dari maharnya.

b.      ‘Urf  Fasid
Sesuatu yang telah saling dikenal manusia, tetapi bertentangan dengan syara’, atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib.[1]
3.      Hukum Urf.

a.       Urf sahih
Telah disepakati bahwa ‘Urf sahih itu harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan pengadilan. Maka seorang Mujtahid diharuskan untuk memeliharannya ketika ia menetapkan hukum. Begitu juga seorang Hakim harus memeliharanya ketika harus mengadili.
Dan syari’ pun telah memelihara ‘Urf bangsa arab yang sahih dalam membentuk hukum, maka difardukanlah diat (denda), atas perempuan yang berakal, disyaratkan kafa’ah (kesesuaian) dalam hal perkawinan, dan diperhitungkan pula adannya ‘ashabah ( ahli waris yang bukan penerima pembagian pasti dalam hal kematian dan pembagiian harta pusaka).
b.      ‘Urf  fasid
Adapun ‘Urf yang rusak tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang dalil syara’atau membatalkan dalil syara’.
4.      Kehujjahan ‘Urf
‘Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri.
Pada umumnya, ‘Urf ditunjukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menjunjung pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘Urf dikhususkan lafal yang ‘amm (umum) dan dibatasi yang mutlak. Karena ‘Urf pula terkadang qiyas itu ditingalkan. Karena itu, sah mengadakan kontrak borongan apabila ‘Urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas, karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).[2]

B.     DZARI’AH

1.      Pengertian
Dari segi bahasa adalah “ jalan menuju sesuatu” sebagian ulama’mengkhususkan pengertian Dzari’ah dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemandharotan. Tetapi pendapat itu ditentang oleh para ulama’ ushul lainya. Diantaranya ibnu Qayyim Aj-jauziyah yang mengatakan bahwa dzari’ah tidak hanya menyangkut hal yang dilarang, tetapi juga ada yang dianjurkan.
2.      Pembagian Dzari’ah
a.       Sadd adz-Dzari’ah
Menurut imam Asy-Syatibi  adalah
 “melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan menuju pada suatu kerusakan (kemafsadatan)”.

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa Sadd adz-Dzari’ah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan kerusakan.
Ada 3 kreteria yang menjadikan suatu perbuatan itu dilarang.
-          Perbuatan yang tadinya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan.
-          Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan.
-          Perbuatan yang dibolehkan syara’ mengandung lebih banyak unsur kemafsadatannya.

b.      Kehujjahan sadd adz-dzari’ah
Di kalangan ulama ushul terjadi perbedaaan pendapat dalam menetapkan kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai dalil syara’. Ulama’ Malikiyah dan Hanabilah dapat menerima kehujjahannya sebagai salah satu dalil syara’.


 
Alasan mereka antara lain :
1.      Firman Allah SWT dalam QS. Al-an’am : 108
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبون الله عدوا بغير علم . . . ( الأنعام :  ١٠۸ )
“Dan jangan kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”[3]

2.      Hadits Nabi SAW, antara lain :
إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه. قيل : يا رسول الله, كيف يلعن الرجل والديه؟
قال : يسب ابا الرجل فيسب اباه, ويسب أمه فيسب أمه. (رواه البخارى ومسلم وابو داود)
“Sesungguhnya sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya, Lalu Rasulullah SAW. ditanya “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang akan melaknat Ibu dan Bapaknya. Rasulullah SAW menjawab, “Seseorang yang mencaci maki ayah orang lain, maka ayahnya juga akan di caci maki orang lain, dan seseorang mencaci maki ibu orang lain, maka orang lainpun akan mencaci ibunya.”
Ulama’ Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Syi’ah dapat menerima sad ad-dzari’ah dalam masalah tertentu saja dan menolaknya dalam masalah-masalah lain. Imam Syafi’I menerimanya apabila dalam keadaan udzur, misalnya seorang musafir atau yang sakit dibolehkan meinggalkan shalat jum’at dan dibolehkan menggantinya dengan shalat dhuhur. Namun, shalat dhuhurnya harus di lakukan secara diam-diam, agar tidak dituduh sengaja meninggalkan shalat jum’at.

Perbedaan pendapat antara Syafi’iyah dan Hanafiyah di satu pihak dengan Malikiyah dan Hanabilah di pihak lain dalam berhujjah dengan sad al-dzari’ah adalah dalam niat dan akad. Menurut Ulama’ Syafi’iyah dan Hanafiyah, dalam suatu transaksi, yang dilihat adalah akad yang disepakati oleh orang yang bertransaksi. Jika sudah memenuhi syarat dan rukun maka akad transaksi tersebut dianggap sah. Adapun masalah niat diserahkan kepada Allah SWT. Menurut mereka, selama tidak ad indikasi-indikasi yang menunjukkan niat dari perilaku maka berlaku kaidah :

المعتبر في اوامر الله المعني والمعتبر في امورالعبادالاسم و اللفظ
Artinya :
 “Patokan dasar dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak hamba adalah lafalnya.”

Akan tetapi, jika tujuan orang berakad dapat ditangkap dari beberapa indicator yang ada, maka berlaku kaidah :

العبرت في العقود بالمقا صد والماني لا بالالفاط والمباني

Artinya :
“ Yang menjadi patokan dasar dalam perikatan-perikatan adalah niat dan makna, bukan lafazh dan bentuk formal (ucapan).”

Sedangkan menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah, yang menjadi ukuran adalah niat dan tujuan. Apabila suatu perbuatan sesuai dengan niatnya maka sah. Namun, apabila tidak sesuai dengan tujuan semestinya, tetapi tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa niatnya sesuai dengan tujuan tersebut, maka akadnya tetap dianggap sah, tetapi ada perhitungan antara Allah dan pelaku, karena yang paling mengetahui niat seseorang hanyalah Allah saja. Apabila ada indicator yang menunjukkan niatnya, dan niat itu tidak bertentangan dengan tujuan syara’, maka akadnya sah. Namun apabila niatnya bertentangan dengan syara’, maka perbuatanyya dianggap fasid  (rusak), namun tidak ada efek hukumnya.
Golongan Zhahiriyyah tidak mengakui kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Hal itu sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menggunakan nash secara harfiyah saja dan tidak menerima campur tangan logika dalam masalah hukum.

c.       Fath adz- dzari’ah
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan imam Al-Qarafi, mengatakan bahwa Dzari’ah itu adakalahnya dilarang yang disebut sadd adz- dzari’ah, dan adakalanya dianjurkan bahkan diwajibkan yang disebut fath adz dzari’ah, misalnya meningalkan segalah aktifitas untuk melaksanakan sholat jumat yang hukumnya wajib.
Pendapat tersebut dibantah oleh wahbah Al-juhaili yang menyatakan bahwa perbuatan seprti diatas tidak termasuk kepada dzari’ah tetapi dikatagorikan sebagai muqaddimah (pendahuluan).[4]

C.     HUKUM SYARIAT SEBELUM KITA (SYAR’U MAN QABLANA)

1.      HUKUM SYARIAT SEBELUM KITA[5]
Jika al Qur’an atau Sunnah yang sahih mengisahkan suatu hukum yang telah disyariatkan pada umat yang dahulu melaui para Rasul, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syariat ditujukan juga kepada kita. Dengan kata lain, wajib untuk diikuti, seperti fiman Allah SWT. Dalam surat al-Baqarah: 183
لَّذِيْنَ أَمَنُوْا كُتِبَ عَليْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمُ. يَأَ يُّهَا ا
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa seagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu (Q.S. al Baqarah: 183)
Sebaliknya, bila dikisahkan suatu syariat yang telah ditetapkan, kepada orang-orang terdahulu, namun hukum tersebut telah dihapus untuk kita, para ulama sepakat bahwa hukum tersebut tidak disyariatkan kepada kita, seperti syariat Nabi Musa bahwa seorang yang telah berbuat dosa tidak akan diampuni dosanya kecuali dengan membunuh dirinya. Dan jika najis yang menempel tidak akan suci kecuali dengan memotong anggota yang terkena najis itu.


2.      PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SYAR’U MAN QABLANA (SYARIAT SEBELUM KITA)
Syariat terdahulu baik berupa penetapan atau penghapusan telah disepakati para ulama, ulama yang diperselisihkan adalah apabila pada syariat terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal itu diwajibkan pada mereka. Dengan kata lain, apakah dalil tersebut sudah dihapus atau dihilangkan untuk kita? Seperti firman Allah dalam surat al Maidah. Ayat 32
دًلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَا
فِى الْاَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّّاسَ جَمِيْعَا……
Artinya: Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi maka se akan-akan dia telah membunuh-membunuh manusia seluruhnya. (Q.S. al Maidah:32)
Jumhur para ulama Hanafiyah, sebagaian ulama Malikiyah, dan sebgaian Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum tersebut disyariatkan juga pada kita dan kita berkewajiban mengikuti dan menerapkannya selama hukum tersebut telah diceritakan kepada kita serta tidak terdapat hukum yang manasakh-nya. Alasannya mereka menganggap bahwa hal itu termasuk diantara hukum-hukum Tuhan yang tidak disyariatkan melalui para Rasul Nya dan diceritakan kepada kita. Maka orang mukallaf wajib mengikutiya. Atas dasar itu, menurut pendapat jumhur Hanafiah, orang islam yang membunuh orang dzimmi atau orang laki-laki yang membunuh orang perempuan harus dihukum qishash, berdasarkan hukum yang telah disyariatkan oleh Allah swt kepada kaum Bani Israil. Yaitu siapa yang membunuh seorang manusia harus dibunuh pula, dengan tidak membedakan antara dzimmi atau bukan dan antara laki-laki atau perempuan. Syariat yang berlaku pada orang-orang Bani Israil tersebut masih tetap berlaku bagi umat islam, karena Al-qur’an menyebutkannya secara mutlak “annan-nafsa bin-nafsi” (jiwa dengan jiwa” dan tidak ada dalil yang membatalkannya atau mengkhususkannya.[6]
Sebagian ulama menyatakannya bukan sebagai syariat bagi ummat islam. Sebab syariat kita adalah menasakh (membatalkan) syariat yang telah ditetapkan kepada ummat sebelum kita. Kecuali ada dalil yang menetapkannya sebagai syariat kita.
D.     PENGERTIAN MAZHAB SHAHABI

1.      Pengertian

Yang dimaksud dengan mazhab shahabi ialah pendapat sahabat rasulullah SAW tentang suatu kasus diaman hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Sedangkan menurut sebagian ulama Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mazhab shahabi yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuanya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Sedangkan mazhab shahabi itu sendiri menunjuk pengertian pendapat hukum para sahabat secara keseluruhan tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dimana pendapat para sahabat tersebut nerupakan hasil kesepakatan diantara mereka. Dengan demikian dapat dipahami, perbedaan antara keduannya ialah,qaul ash-shahabi merupakan pendapat perorangan,yang antara satu pendapat sahabat dengan pendapat sahabat yang lainya dapat berbeda. Sedangkan mazhab shahabi merupakan pendapat bersama.

Namun ada juga pendapat lain yang memberikan defenisi mazhab shahabi tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mazhab shahabi adalah fatwa sahabat secara perorangan. maksudnya adalah bahwa fatwah itu adalah mengandung suatu keterangan atau penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad. Namun perbedaan pengertian ini tidaklah harus kita jadikan sebagai permasalahan, karena dari beberapa defenisi diatas tentang mazhab shahabi itu adalah mengarah pada pengertian yang sama, hanya saja pengunaan bahasa yang sedikit berbeda. Oleh karena itu perbedaan pengertian yang ada hanyalah sebuah tujuan penulis untuk mempermudah pembaca, agar lebih mudah untuk diapahami. [7]

2.      Kehujjahan

Dari uraian diatas, tidak di ragukan lagi bahwa pendapat para syahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa di jangkaui akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rosulullah seperti ucapan aisyah ra:
“ janin berada dalam kandungan ibunya tidak lebih dari dua tahun yaitu sekitar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”.
Contoh seperti ini tidak boleh menjadi topik ijtihad dan pendapat, karena jika benar, sumbernya adalah dari rosulullah dan berarti termasuk hadits, meskipun secara lhiriyah muncul dari syahabat.
Juga tidak ada perbedaan pendapat bahwa ucapan syahabat, yang tidak ditentang oleh ucapan syahabat yang lain adalah hujjah bagi kaum muslimin. Karena kesepakatan mreka atas sesuatu hukum dari sesuatu kejadian yang berdekatan dengan zaman rosul, dan karena pengetahuan mereka akan rahasia penetapan hukum syari’at pada banyak kejadian adalah petunjuk bahwa mereka menggunakan dalil  yang pasti.[8]












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Secara bahasa, Dzarai’ merupakan jama’ dari Dzari’ah yang artinya ‘jalan menuju sesuatu’. Sedangkan menurut istilah dzari’ah dikhususkan dengan’sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan. Akan pendapat ini ditentang oeh para ulama’ ushul lainnya, seperti Ibnu Qayyim yang menyatakan bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan. Dengan demikian lebih tepat kalu dzari’ah itu dibagi menjadi dua, yakni saad Adz-dzari’ah (yang dilarang), dan fath Adz-dzari’ah (yang dianjurkan).
Syar’u man qablana dalam pandangan para ulama salaf adalah syari’at-syari’at para nabi terdahulu sebelum adanya syari’at Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami syar’u man qablana. Ada yang memahaminya sebagai pembatas (takhsis), nasikh dan bahkan sebagai metode, tetapi semua ini berkaitan dengan keberlakuan syari’at umat terdahulu, apakah ia masih berlaku atau sudah dibatalkan berdasarkan dalil normatif dalam Alqur’an yang secara tegas menyebutkan hal tersebut. Selain itu, ada juga ketentuan syar’u man qablana yang ditulis kembali dalam Alqur’an tetapi tidak ditemukan ayat lain yang memberlakukan atau membatalkannya. Terhadap permasalahan ini, terjadi perbedaan pandangan, ada yang memandang hal tersebut sebagai syari’at Islam ada pula yang memandang sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 128

H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan, cet I, 1999, hal 141




[1] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 117
[2] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan, cet I, 1999, hal 129-131
[3] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan, cet I, 1999, hal 132

[4] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan, cet I, 1999, hal 136--140

[5] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 129

[6] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 126

[7] Abdul wahab khalaf,ilmu ushul fiqih, jakarta,cet I 2003, hal 128

[8] H. Rohman syafi’,ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia, lingkar selatan, cet I, 1999, hal 141

 

2 komentar:

  1. artikel yang menarik..jangan lupa ya singgah di blog sya ya..duniapendidikan33.blogspot.com

    BalasHapus
  2. artikelnya sangat menarik... pas banget dengan mata kuliah saya.... matur nuhun. semogga ilmunya bermanfaat dan berkah...good job.

    BalasHapus